Berita Nasional

Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly Soal Pembebasan Napi Korupsi

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD

Menurutnya, Jokowi pernah mengatakan bahwa UU No 99 Tahun 2012 tidak akan diganti.

“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada perintah Presiden RI tahun 2015 dulu."

"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012"

"Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba,” jelas Mahfud MD.

Ia menyebut, narapidana korupsi berada di sel yang luas saat ini.

Sehingga, tidak akan berdesakan dengan penghuni sel lainnya, dan bisa saling menjaga jarak fisik di tengah pandemi virus corona.

“Kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," ungkapnya.

Menurutnya, para narapidana lebih baik berada di sel tahanan untuk menjalankan isolasi diri.

"Malah diisolasi di sana (penjara) lebih bagus daripada diisolasi di rumah,” imbuh Mahfud MD.

Dalam keterangan video tersebut, Mahfud MD menegaskan, napi kasus korupsi tidak ikut bebas.

Pernyataannya tersebut merupakan sikap pemerintah terkait pembebasan napi saat menghadapi penyebaran virus corona.

"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas.

Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19," tulisnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona, Mahfud MD: Itu Napi Umum, Tak Ada Bicara Koruptor"

Berita Terkini