TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang honorer di Pemkot Medan membuang uang Rp 150 juta yang terbungkus plasik dari dalam mobilnya.
Saat ia kembali untuk mengambil uang tersebut, ternyata uang Rp 150 juta dalam bungusan plastik sudah raib.
Alhasil, honorer bernama Andika Suhartono tersebut harus mengganti uang yang diakuinya telah hilang saat dibuang.
Pernyataan honorer Subag Protokol Pemkot Medan, Andika Suhartono diungkap di persidangan kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Dalam sidang perkara dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, terungkap saksi Andika Suhartono yang mengambil uang dari Kepala OPD, sempat panik saat dikejar tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andika kemudian membuang bungkusan yang berisi uang Rp 150 juta.
• Artis Cantik Ini Kritik Perayaan Hari Kartini yang hanya Buang-buang Uang, Netizen Serang Balik
• 2 Pria Bawa 7 Kartu ATM Tiba-tiba Sebar Uang di Jalan, Kejar-kejaran Berakhir Berkat Tindakan Satpam
• ATM Lampung Walk Dibobol, Dua Perampok Sebar Uang di Jalan Akhirnya Tepergok Massa
Andika menuturkan, saat itu sedang mengendarai mobil pribadi miliknya sehabis pulang mengambil uang yang diberikan Isa Ansyari, Kepala Dinas PU Kota Medan.
"Sore itu, saya diarahkan oleh Syamsul untuk mengambil uang dari Pak Isa Ansyari, saat itu saya belum mengetahui berapa jumlahnya," ujarnya, Senin (6/4/2020).
Sebelum ke rumah Isa Ansyari, Andika sudah dijumpai oleh Kadis Pendidikan dan diberikan Rp 100 juta.
"Saya sudah dikabari oleh pak Johan, Kadis Pendidikan.
Bahwa uang sudah dititipkan oleh anggotanya kepada pegawai protokoler di Pemko Medan yang bernama Sutan," ujar Andika.
Sekira pukul 18.00 WIB, Andika mengambil uang dari Sutan, dan menaruhnya di dalam mobilnya.
Tak lama, ia menuju ke rumah Isa Ansyari untuk mengambil uang sebesar Rp 50 juta.
Sampai di rumah Isa, Andika dititipkan uang senilai Rp 50 juta, dan disuruh diantar kepada Syamsul.
"Saya ingat, uang itu ditaruh di dalam plastik.