Dan arahannya langsung diberikan kepada Syamsul," kata Andika.
Di tengah perjalanan, Andika diadang oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andika pun sempat berhenti.
"Tiba-tiba ada mobil yang memberhentikan saya, dan dia bilang petugas," ujarnya.
Dikarenakan panik, Andika menancap gas mobilnya hingga menabrak petugas KPK tersebut.
"Saya panik pak, makanya saya gas dan menabrak petugas dari KPK," ujar Andika.
Selain itu, Andika juga membuang barang bukti uang sebesar Rp 150 juta ke luar jendela mobilnya di area Medan Johor.
"Saya buang uang tadi pak, karena saya sudah sangat panik," ujarnya.
Namun, beberapa saat kemudian ia balik untuk mengambil kembali uang tersebut.
Pengakuan Andika, uang Rp 150 juta itu sudah hilang.
Andika menambahkan, uang tersebut sudah ia ganti menggunakan uang pribadinya.
Sebelumnya diberitakan sidang perkara dugaan suap jabatan yang dilakukan terdakwa Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan nonaktif, dan Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, dalam melakukan pengutipan di lingkungan Pemko Medan, kembali digelar Senin (6/4/2020).
Sidang berada di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan.
Kini mereka kembali bertemu di dalam satu persidangan, terlihat Dzulmi Eldin sidang melalui teleconfrence atau secara online, melainkan Samsul Fitri hadir di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.
Terlihat mereka berdua kompak mengenakan stelan kemeja putih, dan mengenakan masker