PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Berikut Daftar Tempat Kerja yang Tetap Beroperasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga melintas di Jakarta. PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Berikut Daftar Tempat Kerja yang Tetap Beroperasi.

c. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos

d. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di Tempat Kerja.

Pembatasan dalam PSBB

Sesuai Permenkes, berikut lingkup pembatasan PSBB:

1. Peliburan sekolah dan Tempat Kerja

(Kecuali yang dikecualikan, seperti dijelaskan di atas)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Artinya, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi.

Meski PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, sejumlah kantor atau Tempat Kerja masih tetap beroperasi. (Kompas.com)

Berita Terkini