TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mulai Jumat, 10 April 2020, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan PSBB di Jakarta.
Meski begitu, sejumlah kantor atau Tempat Kerja masih tetap beroperasi selama PSBB di Jakarta.
Menteri Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020) malam.
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
• PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020, Gubernur Anies Baswedan Siapkan Aturan PSBB
• Pria Minta Izin ke Polisi untuk Temui 2 Istrinya di Masa Pandemi Corona
• Kapal Dilarang Sandar karena Corona, Penumpang KM Lambelu Nekat Lompat ke Laut
• Zuraida Hanum Sebut Jamaluddin Hakim PN Medan Ingin Perkosa Anak Tiri
Berdasarkan peraturan tersebut, sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan, salah satunya peliburan Tempat Kerja atau kantor.
Namun, terdapat pengecualian peliburan Tempat Kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Melansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan dalam lampiran daftar Tempat Kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB.
Berikut tempat-Tempat Kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
a. Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
b. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
c. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
d. Pembangkit listrik dan unit transmisi
e. Kantor pos