Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.
Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.
Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin. Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
Kegiatan keagamaan dibatasi
Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Supermarket dan pasar boleh buka
Pembatasan ini dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Sebelumnya, beberapa fasilitas umum yang telah diserukan untuk melakukan penutupan tempat di Jakarta, yakni bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.