TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar PSBB di Jakarta yang dimulai 10 April 2020 dan berakhir sampai 23 April 2020 atau selama 14 hari?
Pemprov DKI Jakarta telah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menetapkan PSBB.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.
Dalam PSBB termuat hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan warga DKI Jakarta selama masa 14 hari sejak 10 April sampai 23 April 2020.
Berikut adalah hal-hal menyangkut apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama status PSBB Jakarta selama 14 hari.
• PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji
• 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari
• Apa Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan Sebut Ada Konsekuensi Hukum
PSBB bisa diperpanjang hingga lebih dari 14 hari
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.
Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020.
Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia.
Berarti selama sejak 10 April hingga 23 April 2020, warga Jakarta harus melakukan PSBB.
Ada sekolah dan tempat kerja yang tak diliburkan
Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.