PSBB di Jakarta

6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari

Mulai Jumat (10/4/2020), Pemerintah DKI Jakarta akan memulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Berikut, 6 kegiatan yang akan dibatasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mulai Jumat (10/4/2020), Pemerintah DKI Jakarta akan memulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penanggulangan wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meningkat kasusnya di Jakarta.

Berikut, 6 kegiatan yang akan dibatasi selama penerapan PSBB di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).

Hal diungkapkan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies.

Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.

Meski resmi menerapkan PSBB, Anies mengatakan Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes.

Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.

"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan 3 minggu terakhir," ujar Anies.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved