PSBB di Jakarta

6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari

Mulai Jumat (10/4/2020), Pemerintah DKI Jakarta akan memulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Berikut, 6 kegiatan yang akan dibatasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari. 

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunnewsBogor.com dengan judul Anies Umumkan Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat, 10 April dan Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat 10 April 2020, Ini 6 Kegiatan yang Dibatasi

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved