PSBB di Jakarta

6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari

Mulai Jumat (10/4/2020), Pemerintah DKI Jakarta akan memulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Berikut, 6 kegiatan yang akan dibatasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari. 

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.

Kemudian, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan tetap menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.

Kemudian, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya.

Serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved