Virus Corona

Terjaring Razia Polisi, Pengendara Malu Sendiri karena Tidak Ditilang Malah Dikasih Masker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Terjaring Razia Polisi, Pengendara Malu Sendiri karena Tidak Ditilang Malah Dikasih Masker.

PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) cabang Bakauheni mengimbau kepada pengguna jasa yang hendak menyeberang menggunakan masker.

"Para pengguna jasa kita imbau untuk menggunakan masker. Juga kepada para petugas pelabuhan kita minta pakai masker," ujar Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslulal Harahap, Rabu (8/4).

Menurutnya, untuk saat ini penggunaan masker bagi pengguna jasa ini masih bersifat imbauan.

Tapi bila ada kondisi tertentu nantinya, bisa saja pemakaian masker ini bagi para pengguna jasa sebagai upaya untuk mencegah meluasnya pandemic virus covid-19.

Sementara, kemarin arus penyeberangan di pelabuhan Bakauheni terlihat cukup lengang. Aktivitas penumpang yang hendak menyeberang ke pulau Jawa pun terpantau sepi.

Begitu juga dengan kendaraan. Arus penyeberangan kendaraan didominasi truk angkutan barang. Sedangkan untuk mobil pribadi dan bus, terlihat berkurang.

Penurunan arus penyeberangan ini diakui Saifulahil Maslul Harahap.

"Memang menurun. Karena, warga saat ini menunda untuk bepergian keluar daerah (melakukan social distancing). Sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah meluasnya pandemi virus covid-19," kata dia.

PT KAI larang penumpang tak pakai masker

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang akan mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan Masker.

Kewajiban penggunaan Masker tersebut sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) dan akan dimulai terhitung sejak 12 April 2020.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo, pelaksanaan aturan baru tersebut akan dimaksimalkan mulai dari saat penumpang tiba di stasiun pemberangkatan, di dalam kereta, hingga penumpang tersebut sampai di stasiun tujuan.

"Bagi pengguna jasa (transportasi) kereta api yang menolak memakai Masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik ke dalam kereta api," ujarnya, Rabu (8/4/2020).

Selanjutnya, Sapto mengatakan, jika ada penumpang yang didapati tidak menggunakan Masker, maka bea tiket akan dikembalikan sebesar 100 persen.

"Bea tiket akan kami kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan," lanjut Sapto.

Halaman
1234

Berita Terkini