Sapto menegaskan, pemberlakuan aturan wajib menggunakan Masker tersebut adalah salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan sarana transportasi kereta api.
Sapto memastikan, kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah, sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan Masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain mewajibkan penggunaan Masker bagi seluruh pengguna jasa kereta api, Sapto juga mengimbau, untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Menerapkan PHBS, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir (paling lambat 20 detik) serta menerapkan physical distancing," tutur Sapto.
Sapto berharap, kepada seluruh masyarakat untuk tidak berpergian tanpa ada alasan yang penting dan mendesak.
Sebelumnya, PT KAI Divre IV Tanjung karang membatalkan seluruh penjadwalan keberangkatan KA Sriwijaya jurusan Tanjungkarang-Kertapati PP mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 April 2020.
Namun, masyarakat yang akan ke Pelembang masih bisa melakukan perjalanan dengan menggunakan KA Rajabasa jurusan Tanjungkarang-Kertapati, selain itu untuk KA Kuala Stabas jurusan Tanjungkarang-Kotabumi-Baturaja masih juga tetap dijalankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Berlakukan Razia Masker Besar-besaran, Pelanggar Malah Kaget Tak Ditilang.
• 15 Menu Buka Puasa Lezat, Resep Masakan Praktis Mudah Sehat
• 4 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Ramadan 2020, Dilengkapi Doa Niat Puasa Ramadan
• Mitra Bentala Peringati Hari Jadi Ke-25 Tahun, Gelar Doa Bersama hingga Bagi-bagi Masker