Pilkada Bandar Lampung 2020

Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Bandar Lampung Tetap Jalankan Proses Penyelesaian Sengketa

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Bandar Lampung Tetap Jalankan Proses Penyelesaian Sengketa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan tetap melakukan penyelesaian sengketa-sengketa yang terjadi meskipun Pilkada 2020 ditunda.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan proses penyelesaian sengketa yang terjadi sebelum Pilkada 2020 ditunda tetap dilaksanakan.

Ia pun meminta jajaran pengawas pemilu menindaklanjuti penyelesaian sengketa yang masuk ke Bawaslu melalui komunikasi dalam jaringan (daring).

'Bawaslu tetap melakukan penyelesaian sengketa laporan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya," ungkap Chandra via seluler, Sabtu (11/4/2020).

Chandra menuturkan, sampai saat ini Bawaslu Bandar Lampung masih menginventarisasi masalah teknis dilapangan terkait penundaan pilkada.

Perayaan HUT ke-12 Bawaslu Bandar Lampung, Bagikan Bingkisan Kepada Korban Banjir

Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Bandar Lampung Akan Kembalikan Anggaran ke Pemkot

KPU Lampung Rancang 3 Opsi Wacana Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2020

Direstui PKS, Mufti Salim Yakin Kantongi Rekomendasi dari NasDem di Pilkada Metro 2020

Menurutnya, sebagai Lembaga pengawas pemilu harus terus meningkatkan kualitas pengawasan pilkada seiring mewabahnya Covid-19 di tanah air.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan tetap menindaklanjuti semua laporan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan baik melalui email, Whatssap serta teleconference guna melakukan pengawasan secara online.

“Bukan hanya bersurat, tetapi bisa menggunakan alat komunikasi videoconference untuk memberikan laporan terhadap penanganan laporan pelanggaran administrasi atau lainnya seperti klarifikasi, surat pernyataan, berita acara dan lainnya dengan cara online,” tuturnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini