TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Untuk meminimalisir penyebaran virus corona, pemerintah mengambil opsi berani untuk menggeser beberapa libur yang terjadi di tengah tahun.
Salah satu libur yang digeser pemerintah adalah libur Idul Fitri.
Berikut, daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama Tahun 2020 yang digeser pemerintah akibat pandemi virus corona.
Wabah corona yang terjadi di seluruh Indonesia membuat pemerintah mengambil keputusan penting untuk menggeser libur Idul Fitri 2020.
Pasalnya, momen libur Idul Fitri sering kali digunakan sebagai waktu yang pas untuk mudik atau pulang kampung.
• Kisah Dokter di Bandar Lampung Beri Konsultasi Gratis Corona, Catat Rekor hingga 200 Pesan
• Rumahnya Disatroni 3 Rampok Bersenpi, Wardi Meregang Nyawa Tertembak di Dada
• 2 Pencuri Burung Murai Batu di Lampung Utara Diamankan Polisi saat Lagi Isap Sabu
• Kapolda Turun Tangan, Oknum Polisi Pungli yang Diduga Ludahi Pengendara Mobil Diperiksa
Hal itu sudah menjadi tradisi di Indonesia setiap peringatan Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini dimaksudkan agar warga yang seharusnya pulang kampung menunda untuk mudik.
Kebijakan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 yang seharusnya pada Mei menjadi Desember 2020.
Berikut perubahan selengkapnya.
1. Mulanya 26-29 Mei 2020
Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, cuti bersama dicabut dan digeser ke akhir tahun.
Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
2. Maulid Nabi Muhammad Juga Digeser
Selain membahas penggeseran cuti hari raya Idul Fitri, rapat juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
3. Arahan Presiden Joko Widodo
Kebijakan ini juga sebagai salah satu tindakan dari arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran tahun ini.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
4. Total Libur Nasional dan Cuti Bersama Jadi 24 Hari
Sementara itu, pada 9 Maret 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan tambahan cuti bersama selama empat hari.
5. Libur nasional
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
6. Cuti bersama
1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
3. 24 Desember: Hari Raya Natal
4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
(TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunmataram.com dengan judul Libur Idul Fitri Digeser Desember, Ini Perubahan Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 karena Covid-19 dan POPULER Daftar Pergeseran Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 Akibat Corona, Libur Lebaran Desember
Demikian, daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama Tahun 2020 yang digeser pemerintah akibat pandemi virus corona. (TribunMataram.com)