TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polisi mengungkapkan kronologis pelaku penipuan dengan modus buat macet kartu ATM di Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka Andi Saputra (47) ketika beraksi bersama ED (DPO), menggunakan 2 tahapan dalam menipu korbannya, Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Pertama, kata Edi Qorinas, pelaku buat macet kartu ATM di mesin ATM.
Kemudian, terus Edi Qorinas, pelaku mengelabui korban dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan para pelaku.
"Sebelumnya, kedua pelaku sudah menganjal slot kartu ATM di mesin ATM dengan batang korek api," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).
• Pelaku Penipuan Bermodus Ganjal Kartu ATM di Tanggamus Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi
• Modus Buat Macet Kartu ATM Korban, 2 Penipu Gasak Uang Warga Tanggamus Rp 8,5 Juta
• BREAKING NEWS Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penipuan
• 1 dari 3 Kawanan Rampok yang Tembak Warga Mesuji, Tewas Dihajar Tetangga Wardi, 1 Lagi Kritis
Sehingga, lanjut Edi Qorinas, ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM tersebut, kartu ATM korban tetap masuk ke mesin, namun tidak dapat diakses.
"Pada saat itu pelaku berinisial ED dan Andi, yang memang sudah menunggu di sekitar ATM, pura-pura menawarkan bantuan," jelas Edi Qorinas.
Adapun peran kedua pelaku, terus Edi Qorinas, ED berpura-pura membantu mengeluarkan kartu dari mesin, sedangkan Andi memperhatikan korban saat menekan nomor PIN ATM.
"Modus keduanya kian lengkap dengan keahlian ED melakukan trik kecepatan tangan menukar kartu ATM korban," jelas Edi Qorinas.
Sehingga, lanjut Edi Qorinas, kartu ATM korban berhasil mereka dapatkan, sedangkan korban memegang kartu ATM palsu yang disiapkan dua pelaku.
Edi Qorinas memaparkan, setelah berhasil menipu korban, kedua pelaku langsung meninggal korban di ATM.
Korban yang merasa tidak tertipu, kata Edi Qorinas, kembali mencoba melakukan transaksi penarikan uang.
"Tetapi, setelah kartu ATM dimasukkan korban, mesin ATM mengeluarkan peringatan berupa tulisan di monitor 'Maaf Anda telah Menyalahgunakan Kartu'."
"Korban pun pulang ke rumahnya," jelas Edi Qorinas.
Setibanya di rumah, terus Edi Qorinas, korban menerima SMS banking berupa pemberitahuan bahwa terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 8,5 juta.
"Korban baru tersadar kalau uangnya telah dicuri dari kartu ATM," ucap Edi Qorinas.
Korban, kata Edi Qorinas, lantas melapor ke Polsek Talang Padang.
Petugas yang menerima laporan korban, kata Edi Qorinas, langsung membentuk tim gabungan dan melakukan rangkaian kejadian untuk penyelidikan, hingga didapat gambar dua pelaku yang bersama korban saat di mesin ATM.
Sampai akhirnya berhasil ditangkap salah seorang pelaku yang kini jadi tersangka yakni Andi Saputra.
Barang bukti yang diamankan dua buku tabungan, satu kartu ATM dan dompet.
Dapat 'Hadiah' Timah Panas
Pelaku penipuan terhadap Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diberi 'hadiah' timah panas di kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang bernama Andi Saputra (47) tersebut mencoba mengelabui petugas saat proses penangkapan.
Alhasil, lanjut Edi Qorinas, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya lalu dilakukan perawatan medis."
"Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegas Edi.
Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Modus Buat Macet Kartu ATM
Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.
Salah seorang dari 2 penipu tersebut akhirnya diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (11/4/2020).
Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka bernama Andi Saputra (47) dan rekannya berinisial ED, menipu korban dengan cara buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM.
"Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan."
"Peran masing-masing, tersangka Andi mengingat PIN korban, pelaku ED selaku eksekutor menukar kartu ATM lalu mengambil uang korban," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).
Akibatnya, kata Edi Qorinas, korban harus kehilangan Rp 8,5 juta yang ditarik para pelaku dari hasil kejahatan ganjal mesin ATM.
Tangkap Pelaku Penipuan
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka, kata Edi Qorinas, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, sebagai korban pada 21 Januari 2020.
Bahan penyelidikan, ujar Edi Qorinas, di antaranya foto dari rekaman CCTV di ATM.
Dalam foto, lanjut Edi Qorinas, terlihat dua orang selain korban.
Polisi lalu mencari kedua orang tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi yakni Andi dan berhasil ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (11/4/2020) pukul 01.00 WIB," ujar Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4/2020).
Edi Qorinas menjelaskan, seusai ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan guna menangkap ED.
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus, Sabtu (11/4/2020). Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), menipu korbannya dengan modus buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)