Penipu Ditangkap Polisi di Tanggamus

Pelaku Penipuan Bermodus Ganjal Kartu ATM di Tanggamus Dapat 'Hadiah' Timah Panas dari Polisi

Pelaku penipuan terhadap Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diberi 'hadiah' timah panas di kaki kanannya.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pelaku Penipuan Bermodus Ganjal Kartu ATM di Tanggamus Dapat 'Hadiah' Timah Panas dari Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pelaku penipuan terhadap Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diberi 'hadiah' timah panas di kaki kanannya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang bernama Andi Saputra (47) tersebut mencoba mengelabui petugas saat proses penangkapan.

Alhasil, lanjut Edi Qorinas, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya lalu dilakukan perawatan medis."

"Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegas Edi.

Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Modus Buat Macet Kartu ATM Korban, 2 Penipu Gasak Uang Warga Tanggamus Rp 8,5 Juta

 BREAKING NEWS Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penipuan

 Kapolres Pastikan Situasi Mesuji Kondusif Pasca Wardi Ditembak Kawanan Rampok Bersenpi

 1 dari 3 Kawanan Rampok yang Tembak Warga Mesuji, Tewas Dihajar Tetangga Wardi, 1 Lagi Kritis

Modus Buat Macet Kartu ATM

Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.

Salah seorang dari 2 penipu tersebut akhirnya diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (11/4/2020).

Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka bernama Andi Saputra (47) dan rekannya berinisial ED, menipu korban dengan cara buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM.

"Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan."

"Peran masing-masing, tersangka Andi mengingat PIN korban, pelaku ED selaku eksekutor menukar kartu ATM lalu mengambil uang korban," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).

Akibatnya, kata Edi Qorinas, korban harus kehilangan Rp 8,5 juta yang ditarik para pelaku dari hasil kejahatan ganjal mesin ATM.

Tangkap Pelaku Penipuan

Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved