Penipu Ditangkap Polisi di Tanggamus

BREAKING NEWS Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penipuan

Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Tersangka Andi (tengah), salah seorang pelaku penipuan dengan modus ganjal kartu ATM, ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Sabtu (11/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Tersangka, kata Edi Qorinas, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, sebagai korban pada 21 Januari 2020.

Bahan penyelidikan, ujar Edi Qorinas, di antaranya foto dari rekaman CCTV di ATM.

Dalam foto, lanjut Edi Qorinas, terlihat dua orang selain korban.

 Oknum Napi yang Tipu Sopir Truk di Pringsewu Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta

Kapolres Pastikan Situasi Mesuji Kondusif Pasca Wardi Ditembak Kawanan Rampok Bersenpi

1 dari 3 Kawanan Rampok yang Tembak Warga Mesuji, Tewas Dihajar Tetangga Wardi, 1 Lagi Kritis

 Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar 

Polisi lalu mencari kedua orang tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi yakni Andi dan berhasil ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (11/4/2020) pukul 01.00 WIB," ujar Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4/2020).

Edi Qorinas menjelaskan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka dan rekannya berinisial ED menipu korban dengan cara membuat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM.

"Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan."

"Peran masing-masing, tersangka Andi mengingat PIN korban, pelaku ED selaku eksekutor menukar kartu ATM lalu mengambil uang korban," kata Edi.

Akibatnya, kata Edi Qorinas, korban harus kehilangan Rp 8,5 juta yang ditarik para pelaku dari hasil kejahatan ganjal mesin ATM.

Edi Qorinas menjelaskan, seusai ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan guna menangkap ED.

Saat penangkapan, ucap Edi Qorinas, Andi berusaha mengelabui petugas hingga harus dilakukan tindakan tegas terukur.

"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya lalu dilakukan perawatan medis."

"Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegas Edi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved