Penipu Ditangkap Polisi di Tanggamus
Pelaku Penipuan Bermodus Ganjal Kartu ATM di Tanggamus Dapat 'Hadiah' Timah Panas dari Polisi
Pelaku penipuan terhadap Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diberi 'hadiah' timah panas di kaki kanannya.
Tersangka, kata Edi Qorinas, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, sebagai korban pada 21 Januari 2020.
Bahan penyelidikan, ujar Edi Qorinas, di antaranya foto dari rekaman CCTV di ATM.
Dalam foto, lanjut Edi Qorinas, terlihat dua orang selain korban.
Polisi lalu mencari kedua orang tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi yakni Andi dan berhasil ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (11/4/2020) pukul 01.00 WIB," ujar Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4/2020).
Edi Qorinas menjelaskan, seusai ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan guna menangkap ED.
Oknum Anggota Dewan Dilaporkan Kasus Penipuan
Seorang oknum anggota DPRD Tulangbawang dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020).
Oknum anggota DPRD Tulang Bawang berinisial M tersebut dilaporkan atas dugaan tipu gelap.
Hermawan, kuasa hukum pelapor FW, mengatakan, pelaporan ini atas dugaan penipuan.
"Ini terkait dengan adanya proses pinjam meminjam uang, menurut keterangan klien kami, digunakan untuk operasional DPRD," kata Hermawan di Mapolda Lampung, Selasa (7/4/2020).
Hermawan menuturkan, peminjaman uang dilakukan oleh M dengan nilai yang dipinjam sebesar Rp 1,4 miliar.
"Selanjutnya, menurut klien kami (FW), ia melakukan peminjaman di bank dan dicairkan uang sebesar Rp 1,4 miliar tersebut pada tanggal 28 November 2019," bebernya.
Hermawan menjelaskan, setelah beberapa bulan, uang yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Kemudian sampai jatuh tempo per 28 Maret 2020, klien kami dikejar pihak bank, dan terlapor sudah ditanyai tapi belum ada hasil, maka klien kami melaporkan ke Polda Lampung," jelas Hermawan.
Sebagai kuasa hukum, Hermawan mengaku, sudah melayangkan surat somasi sebelum laporan polisi dilayangkan.
"Surat somasi dibalas melalui surat tanggapan yang membenarkan fakta yang ada, walaupun ada kejadian hukum lain dan dipertegas uang (Rp 1,4 miliar) tersebut untuk operasional DPRD dan langsung diterima oleh staf DPRD Tulangbawang," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sebelum-tewas-2-buronan-curanmor-sempat-baku-tembak-dengan-tekab-308-di-korpri.jpg)