Tribun Bandar Lampung

Kemenkumham Lampung Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Pungli Program Asimilasi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli

Bagi yang ingin melaporkan dugaan pungli ini disediakan nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, email Kanwillampung@kemenkumham.go.id, Twitter @kumham_lampung, dan Instagram @kumhamlampung.

Rp 5 Juta hingga Rp 10 Juta

Program asimilasi Kemenkumham diduga dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraih keuntungan.

Beberapa narapidana diduga dipaksa membayar sejumlah uang.

Besarannya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Hal itu agar mereka bisa dibebaskan melalui program asimilasi.

Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah warga binaan.

R adalah salah satunya.

Ia mengaku merogoh kocek Rp 10 juta agar bisa menghirup udara bebas.

"Iya kemarin waktu ikut program asimilasi, bayar Rp 10 juta."

"Ya mau gimana lagi, saya pengen keluar," kata pria yang tersandung perkara narkoba, Minggu (12/4/2020).

R mengaku telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukuman di rumah tahanan di wilayah Lampung.

"Sudah 2/3," ucapnya.

Disinggung bagaimana mendapatkan kesempatan asimilasi ini, R mengaku awalnya oknum tamping (tahanan pendamping) masuk ke dalam blok.

"Didata dengan setorin nama."

Halaman
1234

Berita Terkini