Tribun Bandar Lampung

Kemenkumham Lampung Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Pungli Program Asimilasi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kanwil Kemenkumham Lampung membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus dugaan pungutan liar dalam program asimilasi.

Dalam program asimilasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Lampung membebaskan ribuan narapidana guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun dalam praktiknya, program tersebut dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan.

Sejumlah warga binaan mengaku terpaksa merogoh kocek Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk menghirup udara bebas.

Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi

Warga Lamsel Meninggal Dunia Ternyata Berstatus OPD Corona

Pasutri asal Tanjung Senang Kecelakaan Tunggal di Jalan Ratu Dibalau, Istri Meregang Nyawa

Ditemukan Obat di Dalam Mobil, Pengendara Sienta Diduga Punya Riwayat Sakit Jantung

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus.

Tim tersebut bertugas melakukan penyelidikan atas dugaan pungli dengan memanfaatkan program asimilasi.

"Kami akan bentuk tim dan akan melakukan langkah-langkah pemeriksaan," tegasnya, Senin (13/4/2020).

Jika ternyata memang laporan tersebut terbukti, terus Nofli, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Apabila ada petugas atau narapidana yang terlibat dan terbukti akan saya tindak tegas," tandas Nofli.

Nofli berharap semua pihak dapat bersabar dan memberi kesempatan tim khusus untuk bekerja.

"Ini masih dugaan. Perlu pembuktian. Biar tim nanti yang bekerja. Saya minta bersabar," lanjutnya.

Nofli memastikan pihaknya akan transparan dalam penyelidikan kasus ini.

"Jangan menghakimi dulu. Saya tidak akan menutupi. Kalau sudah ada hasil laporan riksa, saya akan buka," paparnya.

Tak hanya itu, Nofli meminta kerja sama berbagai pihak terkait dengan memberikan informasi yang dibutuhkan, khususnya napi yang menjadi korban pungli.

"Silakan mengadu. Tolong sebutkan oknumnya, lapas mana, nanti kami tindak lanjuti. Kami tidak biarkan itu," ucap Nofli.

Bagi yang ingin melaporkan dugaan pungli ini disediakan nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, email Kanwillampung@kemenkumham.go.id, Twitter @kumham_lampung, dan Instagram @kumhamlampung.

Rp 5 Juta hingga Rp 10 Juta

Program asimilasi Kemenkumham diduga dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraih keuntungan.

Beberapa narapidana diduga dipaksa membayar sejumlah uang.

Besarannya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Hal itu agar mereka bisa dibebaskan melalui program asimilasi.

Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah warga binaan.

R adalah salah satunya.

Ia mengaku merogoh kocek Rp 10 juta agar bisa menghirup udara bebas.

"Iya kemarin waktu ikut program asimilasi, bayar Rp 10 juta."

"Ya mau gimana lagi, saya pengen keluar," kata pria yang tersandung perkara narkoba, Minggu (12/4/2020).

R mengaku telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukuman di rumah tahanan di wilayah Lampung.

"Sudah 2/3," ucapnya.

Disinggung bagaimana mendapatkan kesempatan asimilasi ini, R mengaku awalnya oknum tamping (tahanan pendamping) masuk ke dalam blok.

"Didata dengan setorin nama."

"Saat didata ini sambil dibilangin buat nyiapin uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," tutur R.

Selanjutnya, para narapidana dipanggil satu per satu oleh petugas rumah tahanan.

"Dikasih tahu. Bahasanya ini kami usahakan kalian pulang dengan membuat pernyataan."

"Kalau di-acc Jakarta, kalian keluar," bebernya.

R pun mengaku sempat bimbang.

Lantaran, ia harus menyiapkan uang tersebut.

"Lalu akhirnya, saya hubungi keluarga."

"Keluarga kaget, sempat marah, padahal gak pegang duit," bebernya.

Meski keberatan, R pun mengaku pihak keluarga mentransfer uang Rp 10 juta ke nomor rekening oknum tamping.

"Sebagian uang itu saya pinjam ke renternir. Mau gak mau, karena saya kloter pertama."

"Kalau kloter kedua kena Rp 5 juta," tandasnya.

Hal senada diungkapkan M.

Awalnya, ia diminta uang sebesar Rp 10 juta.

"Tapi saya gak sanggup, akhirnya digantung," tutur pria yang tersangkut kasus narkoba tersebut.

Namun setelah beberapa kali mediasi, M mengaku "hanya" membayar uang sebesar Rp 5 juta.

"Baru saya keluar. Tapi gak hari pertama, di akhir-akhir," tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham tegaskan gratis

Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Nofli menegaskan bahwa program asimilasi tidak dipungut biaya alias gratis.

"Memang gratis, tidak dipungut biaya," kata Nofli.

Disinggung apakah ada laporan masuk terkait dugaan pungli, Nofli memastikan belum ada.

"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini. Bebaskan saja (narapidana) ini."

"Kalau ketahuan (pungli), jelas kami sanksi tegas," bebernya.

Nofli mengatakan, para narapidana yang dibebaskan tidak diberitahukan sebelumnya.

"Jadi mereka ini tahu-tahu dipanggil keluar," terang Nofli.

Nofli pun meminta narapidana dan keluarganya yang merasa keberatan, untuk melapor melalui layanan pengaduan.

"Silakan mengadu di situ. Sebutkan nama, pasti kami rahasiakan."

"Kalau gak ada laporannya, bagaimana kami menindaklanjuti. Kalau katanya-katanya juga, bisa juga fitnah yang nggak suka sama pegawai di dalamnya," tuturnya.

"Tapi kalau memang ada, tolong sebutkan oknumnya, lapas mana, nanti kami tindaklanjuti. Kami tidak biarkan itu," tandas Nofli.

Adapun, nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, email kanwillampung@kemenkumham.go.id atau Twitter @kumham_lampung dan Instagram @kumhamlampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini