Dilansir Tribun Jakarta, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Eddizon Isir menyatakan, berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi mobil angkot pelaku dan meringkus pengemudi yang diketahui bernama Tomi Keliat.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka Tomi Keliat kemudian mengakui perbuatannya."
"Di mana, ia mengaku bersama dengan rekannya Tato Sembiring membunuh korban dengan cara mencekik dan membanting kepala korban hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah kejadian, kedua pelaku kemudian membuang mayat korban di kawasan Durin tonggal.
Sementara itu, HP korban diambil oleh pelaku Tato Sembiring.
"HP korban diambil untuk selanjutnya dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua," sambung Isir.
Untuk menangkap Tomi, petugas melakukan pelacakan kode IMEI milik pelaku.
Dari hasil pelacakan, HP pelaku diketahui sudah berada di tangan Marlon.
Kepada petugas, Marlon mengaku membeli HP tersebut dari Tato Sembiring seharga Rp 150.000.
"HP tersebut kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," sambung Isir.
Tidak sampai di situ, pada Senin (13/4/2020), petugas akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Tato di kawasan Simalingkar, seputaran kebun binatang.
Petugas kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Namun saat akan diamankan, petugas kemudian diancam oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang hingga diberikan tindakan tegas yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," terang Isir.
Oleh petugas, tersangka Tato kemudian dibawa ke RS Bhayangkara.