TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menunggu keputusan final tentang lanjutan Pilkada Serentak yang disepakati akan digelar 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan final terkait penetapan Pilkada Serentak tahun ini.
"Kami menunggu keputusan akhir," sebut Khoiriyah kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, keputusan akhir yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan keputusan yang bisa dijadikan sebagai acuan oleh penyelenggara Pilkada termasuk Bawaslu.
Dimana, kesepakatan yang dihasilkan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU masih akan dibahas lebih lanjut untuk dituangkan kedalam Perppu atau undang-undang.
• KPU Bandar Lampung Siap Ikuti Intruksi KPU RI Terkait Pilkada Serentak 2020
• KPU Lampung Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sesuai Arahan KPU Pusat
• Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Bandar Lampung Tetap Jalankan Proses Penyelesaian Sengketa
• KPU Lampung Rancang 3 Opsi Wacana Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2020
Dengan demikian, kata Khoir, pihaknya akan mengikuti keputusan akhir yang telah dituangkan dalam aturan berupa Perppu atau undang-undang.
"Kami pelaksana undang-undang," singkatnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)