Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Lampung Tunggu Keputusan Final

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Lampung Tunggu Keputusan Final

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menunggu keputusan final tentang lanjutan Pilkada Serentak yang disepakati akan digelar 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan final terkait penetapan Pilkada Serentak tahun ini.

"Kami menunggu keputusan akhir," sebut Khoiriyah kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, keputusan akhir yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan keputusan yang bisa dijadikan sebagai acuan oleh penyelenggara Pilkada termasuk Bawaslu.

Dimana, kesepakatan yang dihasilkan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU masih akan dibahas lebih lanjut untuk dituangkan kedalam Perppu atau undang-undang.

KPU Bandar Lampung Siap Ikuti Intruksi KPU RI Terkait Pilkada Serentak 2020

KPU Lampung Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sesuai Arahan KPU Pusat

Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Bandar Lampung Tetap Jalankan Proses Penyelesaian Sengketa

KPU Lampung Rancang 3 Opsi Wacana Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2020

 

 

Dengan demikian, kata Khoir, pihaknya akan mengikuti keputusan akhir yang telah dituangkan dalam aturan berupa Perppu atau undang-undang.

"Kami pelaksana undang-undang," singkatnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini