Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS alias Wayan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Modus Ganjal Kartu ATM
Sebelumnya, Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban.
Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta.
Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.
Ketika itu, korban Denok (30), warga Kampung Wates hendak mengambil uang di ATM BRI Unit Wates.
Setelah memasukkan kartu ATM dan memencet jumlah transaksi uang yang hendak diambil, ternyata uang tidak keluar dari mesin ATM.
"Saat itu ada orang di samping saya menanyakan ada gangguan apa, saya bilang uangnya tidak keluar," kata Denok, saat menceritakan kronologis pencurian tersebut kepada penyidik Polres Lampung Tengah, Minggu (19/4/2020).
Kemudian, lanjut Denok, orang tersebut meminta supaya dirinya mengulang proses transaksi tersebut.
Namun, terus Denok, lagi-lagi uang tetap tidak keluar dari mesin ATM.
"Karena macet, dan uang transaksi tidak keluar, saya berinisiatif mencari mesin ATM lain dan meninggalkan ATM," imbuhnya.
Setelah berpindah mesin ATM, Denok berinisiatif mengecek dahulu saldo tabungannya sebelum melakukan penarikan.
Betapa terkejutnya Denok ketika mendapati saldo tabungannya sudah raib sebesar Rp 6 juta.
Denok pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta. Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)