Pembobolan ATM di Lampung Tengah

Begini Modus Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM di Lampung Tengah

Penulis: Wahyu Iskandar
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini modus pencuri modus ganjal kartu ATM di Lampung Tengah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Video YouTube aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumiratu Nuban.

Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta.

Begini kronologi pelaku membobol ATM korban.

Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

BREAKING NEWS Pencurian Uang dengan Modus Ganjal Kartu ATM Terjadi di Lampung Tengah

Identitas Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal Kartu ATM Diketahui dari Rekaman CCTV

Ternyata, Cara Pelaku yang Curi Uang Korban di Lamteng Bukan Ganjal Kartu ATM, Tapi. . .

Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga untuk Tak Percaya Orang Lain saat di Mesin ATM

Ketika itu Denok (30), warga Kampung Wates, hendak mengambil uang di ATM BRI Unit Wates.

Setelah memasukkan kartu ATM dan memencet jumlah transaksi uang yang hendak diambil, ternyata uang tidak keluar dari mesin ATM.

"Saat itu ada orang di samping saya menanyakan ada gangguan apa, saya bilang uangnya tidak keluar," kata Denok, saat menceritakan kronologis pencurian tersebut kepada penyidik Polres Lampung Tengah, Minggu (19/4/2020).

Kemudian, lanjut Denok, orang tersebut meminta supaya dirinya mengulang proses transaksi tersebut.

Namun, terus Denok, lagi-lagi uang tetap tidak keluar dari mesin ATM.

"Karena macet, dan uang transaksi tidak keluar, saya berinisiatif mencari mesin ATM lain dan meninggalkan ATM," imbuhnya.

Setelah berpindah mesin ATM, Denok berinisiatif mengecek dahulu saldo tabungannya sebelum melakukan penarikan.

Betapa terkejutnya Denok ketika mendapati saldo tabungannya sudah raib sebesar Rp 6 juta.

Denok pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.

Keterangan pelaku pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM, BS alias Wayan, aksi pencurian itu ia rencanakan sebelum korban masuk ke mesin ATM.

Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban.

Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta.

Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.

Pelaku terlebih dahulu mengganjal tempat keluar uang agar macet.

"Tempat keluar uang (dari mesin ATM) saya ganjal dengan menggunakan sebatang korek, sehingga macet saat beroperasi," kata pelaku yang mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut, Minggu (19/4/2020).

Setelah korban panik, pelaku Wayan lalu berpura-pura masuk ke mesin ATM untuk bertransaksi.

Selain melihat korban Denok panik karena mesin ATM macet, pelaku Wayan kemudian mencoba berpura-pura membantu menangani mesin ATM yang macet.

"Saya suruh lagi korban untuk mengulangi transaksi."

"Setelah korban keluar pergi karena uang tidak keluar lalu ganjalan saya buka dan uangnya keluar saya ambil," kata BS alias Wayan kepada penyidik Polres Lamteng.

Di sela kepanikan korban, pelaku berusaha meyakinkan korban untuk mengulangi transaksi.

Pada saat itu lah BS alias Wayan memperhatikan nomor PIN kartu ATM Denok.

Uang hasil pencurian oleh pelaku dihabiskan untuk kepentingan sehari-harinya.

Berkat Rekaman CCTV

Berdasarkan laporan korban LP / 383 - B / III / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tgl 24 - 3 – 2020, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi.

Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta. Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.

Melalui rekaman CCTV yang ada di areal mesin ATM, akhirnya polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Diketahui pelakunya adalah BS alias Wayan warga Kampung Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (19/4/2020) menerangkan, pelaku melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di mesin ATM.

"Setelah korban pergi, baru uang diambil oleh pelaku BS, modusnya juga dengan berpura-pura menolong, memperhatikan nomor PIN korban," ujar AKP Yuda Wiranegara, Minggu (19/4/2020).

Lalu, setelah korban pergi, lanjut Kasatreskrim, pelaku yang sudah menghafal nomor PIN korban, kemudian menguras uang korban sebesar Rp 6 juta.

Lebih kurang tiga pekan menghilang setelah kejadian, terus Yuda, keberadaan pelaku akhirnya diketahui, di kediamannya di Kampung Gunung Sugih Baru, pada Jumat (17/4/2020).

Polisi langsung meluncur untuk melakukan penangkapan.

Di lokasi penangkapan, kata Yuda, polisi mendapatkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan BS alias Wayan saat melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS alias Wayan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar 

Berita Terkini