TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jelang bulan Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.
Larangan mudik Lebaran 2020 bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau corona di Indonesia.
1. Larangan mudik Lebaran 2020 mulai 24 April 2020
Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 akan diberlakukan mulai 24 April 2020.
• Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran 2020
• Ganggu Istri Orang Lain, Honorer di Sumsel Bernasib Nahas
• Sembuh dari Covid-19, Seorang Ibu Langsung Disambut Warga Saat Pulang ke Rumahnya di Jakarta
• Bapak 4 Anak Curi Tabung Gas buat Makan Lantaran Di-PHK, Korban Merasa Iba Akhirnya Kasih Sembako
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan seusai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah corona di Indonesia.
Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.
2. Transportasi massal tetap jalan
Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.
Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.
"Jadi saya ulangi KRL tidak akan ditutup. Karena masih banyak temuan kami yang naik kereta bekerja dalam bidang-bidang tadi (yang diperbolehkan operasi)."
"Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat dalam hal ini jalan tol, tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Apabila masih ditemui masyarakat yang nekat mudik, sanksi pun akan diterapkan.
Luhut masih belum menjelaskan detail jenis sanksi yang akan diterapkan.
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," ucapnya.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.
"Jadi kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik dulu, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," katanya.
3. Putar balik atau denda Rp 100 juta
Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.
Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.
4. Pengusaha bus: artinya selesai buat kami
Aturan larangan mudik Lebaran 2020 tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Biasanya, musim Lebaran menjadi saat yang ditunggu para pengusaha bus, namun tidak untuk Lebaran di tahun ini.
Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.
“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
“Tentunya, kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.
Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan.
Sementara bus antarkota antarprovinsi hanya tersisa 10 persen.
“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.
Sani menambahkan, sampai saat ini, operator bus masih bisa melakukan perjalanan.
Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.
“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan."
"Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.
Saat ini, bus masih melayani pemberangkatan dari Jabodetabek menuju kota lain, dengan aturan hanya boleh mengangkut setengah kapasitas, begitupun sebaliknya.
Situasi ini sudah membuat banyak perusahaan otobus teriak karena pendapatan tidak bisa menutupi biaya operasional selama perjalanan.
Selain itu, para sopir dan kondektur juga terkena imbasnya.
Unit yang beroperasi dipangkas, dan pengemudi serta kernet sudah banyak yang dirumahkan karena tidak banyak bus yang beroperasi.
Banyak penguasa bus yang banting setir dengan beralih ke jasa pengiriman barang atau logsitik, hanya saja itu belum cukup buat menutup kerugian, selain harus bersaing dengan jasa logistik lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemerintah Larang Mudik: Mulai 24 April, Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta, Pengusaha Bus Menjerit.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran corona di Indonesia.