Berita Nasional

Pesawat, Kapal Laut, Kereta Api, dan Ranmor Dilarang Beroperasi, Larangan Mudik Lebaran 2020 Berlaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Adita Irawati. Pesawat, Kapal Laut, Kereta Api, dan Ranmor Dilarang Beroperasi, Larangan Mudik Lebaran 2020 Berlaku.

"Jadi kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik dulu, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," katanya.

3. Putar balik atau denda Rp 100 juta

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Ilustrasi mudik. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

4. Pengusaha bus: artinya selesai buat kami

Suasana di Terminal Kampung Rambutan pada Rabu (1/4/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Aturan larangan mudik Lebaran 2020 tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Biasanya, musim Lebaran menjadi saat yang ditunggu para pengusaha bus, namun tidak untuk Lebaran di tahun ini.

Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.

“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

“Tentunya, kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.

Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan.

Halaman
1234

Berita Terkini