Tribun Bandar Lampung

Nyambi Bikin Ekstasi, PRT di Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua majelis hakim Samsudin (tengah) memimpin sidang teleconference perkara ekstasi di PN Tanjungkarang, Senin (27/4/2020).

Terdakwa pun menyanggupinya.

Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan 150 kapsul ekstasi kepada Dewi.

Pada 4 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Dewi datang untuk menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa sebagai imbalan memasukkan gumpalan ekstasi ke dalam kapsul kosong.

Pada 7 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap terdakwa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini