Terdakwa pun menyanggupinya.
Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan 150 kapsul ekstasi kepada Dewi.
Pada 4 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Dewi datang untuk menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa sebagai imbalan memasukkan gumpalan ekstasi ke dalam kapsul kosong.
Pada 7 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap terdakwa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)