Usut punya usut, salah satu pelaku, GA merupakan residivis.
GA sebelumnya penah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan sudah diproses di Polsek Pringsewu Kota.
GA sudah menjalani vonis selama 8 bulan di Lapas Kota Agung dan keluar dari Lapas pada tahun 2018 kemarin. Kini GA harus mendekam kembali di balik jeruji besi.
Ironisnya GA mengajak QA, seorang pelajar berusia 16 tahun.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)