Adapun terdakwanya selain Agung Ilmu, yakni Raden Syahril (orang kepercayaan Agung) dan Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura).
Dicky mengatakan, pada tahun 2017 ia mendapat proyek dari Kadis PUPR Lampura Syahbudin.
Sebelum mendapatkan proyek, orang kepercayaan Syahbudin bernama Fria menghubunginya dan minta disiapkan fee.
"Selang sebulan dari ketemu Syahbudin, saya dihubungi Pak Fria. Fria minta disiapkan 'ikan 40 kilogram'. Saya kemudian lapora ke paman saya (Hendra Wijaya, terpidana kasus suap ini dan telah menjalani hukuman)," ujarnya.
"Pemahaman Anda ikan 40 kilogram itu apa?" tanya JPU Ikhsan.
"Pemahaman saya itu fee, dengan nilai uang maksudnya Rp 40 juta, dan langsung ketemuan di Stadion Sukung Kotabumi," tutur Dicky.
Setelah itu, lanjut Dicky, ia mendapatkan pekerjaan peningkatan jalan di Way Merah dengan nilai pagu Rp 185 juta.
Ia kembali mendapat proyek tahun 2019.
Namun sebelum itu, ia diminta menyiapkan fee Rp 60 juta.
"Jadi Pak Helmi telepon, bilang kalo siapin 60," jelasnya.
Bagi Keuntungan
Saksi Icen Musfata mengaku pernah ditawari proyek tahun 2014 dengan nilai Rp 1 miliar.
Untuk dapat proyek, ia menyetor uang Rp 200 juta kepada Ahyar (Dishub Lampura).
Namun proyek tersebut dikerjakan Ahyar dengan sistem bagi keuntungan.
Icen dijanjikan keuntungan Rp 150 juta.