Beli Tanah Rp 3,2 Miliar
Saksi Yunizar Amri mengaku kenal Raden Syahril ketika membeli tanah seluas 5.500 meter persegi.
"Dan disepakati Rp 750 ribu per meter. Jadi total Rp 3,2 miliar dengan DP Rp 100 juta," terangnya.
"Apakah Anda ada bukti transfer Rp 3,2 miliar?" tanya JPU Ikhsan.
"Gak ada lagi," jawab Yunizar.
"Pas ketemu tanah itu untuk Pak Syahril atau orang lain?" tanya JPU.
"Untuk Pak Syahril dan saat saya tanya kerjanya sebagai PNS Tanggamus," tandas Yunizar.
Dua Kali Seminggu
Khawatir Bandar Lampung terapkan PSBB, majelis hakim agendakan sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.
Kebijakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini mengingat status Bandar Lampung masuk zona merah corona.
"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB," ungkap ketua majelis hakim Efiyanto, Rabu (29/4/2020).
Atas usulan majelis hakim tersebut, JPU KPK Ikhsan Fernandi meminta sidang dilakukan pada hari Rabu dan Kamis terhitung Minggu depan.
"Saya mohon sidangnya jangan langsung tapi dijeda satu hari. Seperti Selasa dan Kamis," sahut Sopian Sitepu, PH Agung Ilmu Mangkunegara, yang didukung PH dari terdakwa lainnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)