TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung membenarkan jadwal tahapan Pilkada lanjutan 2020 diprediksi akan berubah.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengaku mengatakan, sekenario awal dari jadwal tahapan Pilkada Serentak besar kemungkinan akan berubah.
Dimana, pihaknya telah mendapat informasi bahwa KPU RI sedang mempersiapakan rancangam revisi PKPU jadwal tahapan Pilkada.
"Informasi yang kita dapat KPU RI lagi mempersiapkan rancangan revisi PKPU nya," bebernya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (11/5/2020).
Meski begitu, Erwan belum dapat memastikan kapan revisi PKPU tersebut diterbitkan oleh KPU RI.
• Skenario Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Diprediksi Akan Berubah
• Hipni Masih Rahasiakan Calon Pendampingnya di Pilkada Lamsel 2020
• Antoni Imam Bocorkan Sosok Pasangannya di Pilkada Lampung Selatan 2020
• DPW PAN Lampung Kembali Lanjutkan Proses Tahapan Pilkada Serentak 2020
Pasalnya, kata dia, KPU RI masih akan membahas Pilkada lanjutan melalui rapat evaluasi bersama DPR RI dan Kemendagri.
"Kita menunggu instruksi resmi KPU RI terlebih dahulu, baru KPU Provinsi, kabupaten/kota melaksanakan nya," ujarnya.
Diketahui rapat evaluasi akan digelar pada Juni 2020 mendatang.
Rencananya, rapat itu digelar untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Sekenario jadwal dan tahapan Pilkada lanjutan 2020 yang akan kembali dimulai dengan pengaktifan badan adhoc pada 30 Mei 2020 diprediksi akan berubah.
Hal itu mengingat rencana KPU RI bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri yang baru akan menggelar rapat evaluasi Pilkada lanjutan pada Juni 2020 mendatang.
Dimana, rapat evaluasi itu digelar untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi tak menampik hal tersebut.
Ia menjelaskan, pengaktifan badan adhoc yang rencananya akan dilakukan pada 30 Mei mendatang masih sebatas skenario dari jadwal dan tahapan apabila Pilkada lanjutan digelar 9 Desember 2020.
Namun, sekenario tersebut dibuat sebelum diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Perpu Nomor 1 tahun 2014, terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.