Tribun Tanggamus

Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat 

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat 

Sementara ASN fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR.

"Uang THR ini akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN. Pemberian THR dilakukan serentak pada 15 Mei itu. Saat ini kita masih menunggu juknis pendistribusian THR dari pemerintah pusat," kata dia, Selasa (12/5/2020).

Sementara pemerintah pusat telah memastikan pembagian THR untuk ASN serta anggota TNI/Polri.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 pada Selasa kemarin.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR tahun ini.

Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi itu, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non- ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020.

Denda 5%

Jika THR bagi para ASN sudah jelas, bagaimana dengan THR bagi karyawan swasta?

Kepala Seksi Hubungan Industri Disnaker Lampung Sariyo mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Jika THR tidak diberikan, maka perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari setiap gaji karyawan.

"Sanksi secara administratif juga akan kita berlakukan. Jadi THR itu harus dibayar perusahaan minimal 7 hari sebelum Lebaran," tegasnya, kemarin.

Adapun nilai THR yang harus diberikan yakni sebesar 1 bulan gaji, termasuk bagi karyawan baru.

Ia mengatakan, di masa pandemi corona ini memang perusahaan dibolehkan merundingkan pembayaran THR kepada karyawannya.

Namun itu harus berdasarkan kesepakatan dengan karyawannya dan tetap harus dibayarkan

Halaman
1234

Berita Terkini