Tribun Tanggamus

Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat 

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat 

Saat ini, Pemprov Lampung akan membuat surat edaran gubernur terkait kewajiban perusahaan memberikan THR bagi karyawan.

Sebab, surat edaran dari menteri tenaga kerja sudah keluar.

Penerima THR

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya

10. Penerima pensiun atau tunjangan.

11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

13. CPNS

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto/Bayu/Kompas.com)

Berita Terkini