Tribun Tanggamus

Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat 

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Tanggamus akan mulai berikan gaji ke-14 pada pekan depan.

Menurut Suaidi, Kepala BPKAD Tanggamus, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun ini lebih sedikit, baik dari segi jumlah uang maupun pihak yang diberi.

Hal ini karena situAsi darurat Covid-19.

"Untuk pegawai hanya eselon III, IV dan pensiunan, sedangkan eselon II, I, pejabat negara tidak menerimanya sesuai instruksi dari pusat," ujar Suaidi.

Selanjutnya rincian eselon III dan IV yang mendapatkan mulai dari tertinggi jabatan sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bidang sampai pegawai biasa.

THR PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini, Intip Besarannya

THR ASN Cair Jumat 15 Mei, Pemprov Lampung Anggarkan Rp 70 Miliar

Bukannya Dikembalikan, Pria Asal Sukadanailir Malah Gadaikan Motor Pinjaman untuk Bayar Utang

PDP Corona asal OKU Meninggal di Metro, Dimakamkan di Rejomulyo

Sedangkan eselon II dan I yang tidak dapat seperti para kepala OPD, sekda.

Lantas pejabat negara seperti bupati, wakil bupati dan para anggota dewan.

Suaidi mengaku jumlah dana yang disiapkan sekitar Rp 2,9 miliar untuk kisaran enam ribu pegawai dan pansiunan.

Mereka akan menerima uang setara satu bulan gaji antara Rp 2,8 juta untuk golongan terendah sampai Rp 3,5 juta.

"Uang yang diberikan setara gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Sedangkan tunjangan umum seperti tunjangan kinerja (tukin) tidak mendapatkannya," ujar Suaidi.

Itulah kenapa pemberian gaji ke-14 tahun ini lebih sedikit baik dari segi nilai uang dan sasaran penerima.

Sebab tidak semua ASN mendapatkannya, begitu juga pejabat negara, serta tidak semua hak keuangan diberikan ke penerima.

Suaidi berharap Senin pekan depan pembayaran sudah bisa dilakukan, sambil menunggu tibanya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang sempat tertunda akibat permintaan penataan ulang anggaran penanganan Covid-19.

Gaji ke-14 sendiri diberikan oleh pemerintah pusat karena kenaikan gaji berkala ASN tiap tahunnya lebih sedikit dibanding sebelum era Presiden Joko Widodo.

Sebab sebelum itu, gaji ke-14 tidak ada, namun ASN rutin tiap tahun menerima kenaikan gaji tahunan.

Sedangkan THR saat itu hanya diberikan sesuai kemampuan keuangan, tidak ada patokan besar nilainya.

Kenaikan tiap tahun tersebut lantas dihilangkan dan diganti dengan pemberian gaji ke-14.

Dan THR dihilangkan sebab jumlahnya sama dengan gaji bulanan yang diterima pegawai.

Hal itu lantas menambah jumlah penerimaan gaji pegawai dari sebelumnya yang sudah ada, yakni gaji ke-13.

Gaji ke-13 sendiri merupakan bentuk perhatian bagi para ASN.

Peniadaan gaji ke-14 bagi golongan tertentu tahun ini menghemat lebih anggaran antara Rp 2,5 sampai Rp 3 miliar.

Nantinya jumlah itu masuk ke recofusing penanganan Covid-19 dan efisiensi lainnya.

"Perkiraan kami antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar dari tidak adanya THR untuk ASN eselon I, II, Bupati, Wabup, Ketua dan Wakil, serta anggota DPRD," kata Suaidi.

Hal itu karena jumlah pejabat negara dan para eselon II terdiri para kepala OPD juga banyak.

Untuk kepala OPD di Tanggamus jumlahnya belasan orang.

Lantas jumlah anggota DPRD ada 45 orang dengan rata-rata menerima gaji tiap bulan kurang lebih Rp 25 juta.

Pemprov Lampung Anggarkan Rp 70 Miliar

Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran Rp 70 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi 15 ribu aparatur sipil negara.

THR akan diberikan pada 15 Mei 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah pusat yang mendapat THR adalah ASN golongan III ke bawah, termasuk guru.

Sementara ASN fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR.

"Uang THR ini akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN. Pemberian THR dilakukan serentak pada 15 Mei itu. Saat ini kita masih menunggu juknis pendistribusian THR dari pemerintah pusat," kata dia, Selasa (12/5/2020).

Sementara pemerintah pusat telah memastikan pembagian THR untuk ASN serta anggota TNI/Polri.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 pada Selasa kemarin.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR tahun ini.

Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi itu, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non- ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020.

Denda 5%

Jika THR bagi para ASN sudah jelas, bagaimana dengan THR bagi karyawan swasta?

Kepala Seksi Hubungan Industri Disnaker Lampung Sariyo mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Jika THR tidak diberikan, maka perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari setiap gaji karyawan.

"Sanksi secara administratif juga akan kita berlakukan. Jadi THR itu harus dibayar perusahaan minimal 7 hari sebelum Lebaran," tegasnya, kemarin.

Adapun nilai THR yang harus diberikan yakni sebesar 1 bulan gaji, termasuk bagi karyawan baru.

Ia mengatakan, di masa pandemi corona ini memang perusahaan dibolehkan merundingkan pembayaran THR kepada karyawannya.

Namun itu harus berdasarkan kesepakatan dengan karyawannya dan tetap harus dibayarkan

Saat ini, Pemprov Lampung akan membuat surat edaran gubernur terkait kewajiban perusahaan memberikan THR bagi karyawan.

Sebab, surat edaran dari menteri tenaga kerja sudah keluar.

Penerima THR

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya

10. Penerima pensiun atau tunjangan.

11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

13. CPNS

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto/Bayu/Kompas.com)

Berita Terkini