Berita Nasional

Polisi akan Bubarkan Takbir Keliling di Malam Idul Fitri 1441 H

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Berdasarkan situs corona.jakarta.go.id, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta berjumlah 6.220 orang hingga Kamis (21/5/2020).

Bertambah 70 orang dari sehari sebelumnya, yakni 6.150 pasien.

Dari total pasien positif Covid-19 itu, sebanyak 1.536 orang sudah dinyatakan sembuh dan 495 orang lainnya meninggal dunia.

Imbauan MUI DKI

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) DKI Jakarta telah memberikan imbauan-imbauan kepada warga Jakarta untuk menyambut Lebaran di tengah pandemi.

Pada intinya, MUI mengajak masyarakat untuk berlebaran sambil mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak perlu takbiran keliling dan shalat Id di masjid

MUI DKI Jakarta menyerukan imbauan untuk tidak mengadakan takbir keliling menjelang hari Raya Idul Fitri nanti.

Seruan tersebut diterbitkan MUI DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta dalam seruan bersama tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," demikian bunyi seruan bersama tersebut, Minggu (17/5/2020).

Seruan itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta masyarakat untuk menggelar shalat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan risiko penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," demikian lanjutan seruan bersama itu.

Larangan berziarah saat Idul Fitri

Halaman
123

Berita Terkini