Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Hardiansyah Kusuma
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di minimarket Indomaret jalan Darussalam Langkapura Bandar Lampung dibobol kawanan pencuri.
Informasi yang berhasil Tribunlampung.co.id himpun kejadian pembobolan ATM ini diketahui oleh pegawai Indomaret yang ingin masuk bekerja sekira pukul 06.00 WIB.
Aksi pembobolan ATM ini dilakukan dengan cara menjebol atap minimarket yang berada di lantai dua.
Kemudian pelaku masuk ke lantai satu untuk melancarkan aksinya.
Pelaku pencurian kemudian merusak paksa mesin ATM menggunakan alat las untuk melancarkan aksinya.
• Sudah Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembobolan ATM di Sukarame
• Aksi Pembobolan ATM Digagalkan Vendor berkat Sensor
• H+1 Idul Fitri 1441 H Positif Corona di Lampung Tambah 7 Menjadi 116 Kasus
• Foto Udara Jembatan Pulau Pasaran Terputus Akibat Banjir Rob
ATM di Minimarket Kawasan Sukarame Nyaris Dibobol
Sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dalam minimarket hampir dibobol maling.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (21/5/2020) dini hari.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini diketahui oleh pihak vendor pengelola mesin ATM.
Selanjutnya pihak vendor melakukan pengecekan.
Ternyata masih ada pelaku yang berada di dalam minimarket.
Pelaku pun berhasil kabur saat sebelum polisi datang ke lokasi.
Pelaku pencurian ini diduga masuk dan keluar melalui ventilasi samping minimarket.
Modus Buat Macet Kartu ATM Korban, 2 Penipu Gasak Uang Warga Tanggamus Rp 8,5 Juta
Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.
Salah seorang dari 2 penipu tersebut akhirnya diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (11/4/2020).
Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka bernama Andi Saputra (47) dan rekannya berinisial ED, menipu korban dengan cara buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM.
"Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan."
"Peran masing-masing, tersangka Andi mengingat PIN korban, pelaku ED selaku eksekutor menukar kartu ATM lalu mengambil uang korban," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).
Akibatnya, kata Edi Qorinas, korban harus kehilangan Rp 8,5 juta yang ditarik para pelaku dari hasil kejahatan ganjal mesin ATM.
Tangkap Pelaku Penipuan
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka, kata Edi Qorinas, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, sebagai korban pada 21 Januari 2020.
Bahan penyelidikan, ujar Edi Qorinas, di antaranya foto dari rekaman CCTV di ATM.
Dalam foto, lanjut Edi Qorinas, terlihat dua orang selain korban.
Polisi lalu mencari kedua orang tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi yakni Andi dan berhasil ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (11/4/2020) pukul 01.00 WIB," ujar Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4/2020).
Edi Qorinas menjelaskan, seusai ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan guna menangkap ED.
Saat penangkapan, ucap Edi Qorinas, Andi berusaha mengelabui petugas hingga harus dilakukan tindakan tegas terukur.
"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya lalu dilakukan perawatan medis."
"Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegas Edi.
Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Oknum Anggota Dewan Dilaporkan Kasus Penipuan
Seorang oknum anggota DPRD Tulangbawang dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020).
Oknum anggota DPRD Tulang Bawang berinisial M tersebut dilaporkan atas dugaan tipu gelap.
Hermawan, kuasa hukum pelapor FW, mengatakan, pelaporan ini atas dugaan penipuan.
"Ini terkait dengan adanya proses pinjam meminjam uang, menurut keterangan klien kami, digunakan untuk operasional DPRD," kata Hermawan di Mapolda Lampung, Selasa (7/4/2020).
Hermawan menuturkan, peminjaman uang dilakukan oleh M dengan nilai yang dipinjam sebesar Rp 1,4 miliar.
"Selanjutnya, menurut klien kami (FW), ia melakukan peminjaman di bank dan dicairkan uang sebesar Rp 1,4 miliar tersebut pada tanggal 28 November 2019," bebernya.
Hermawan menjelaskan, setelah beberapa bulan, uang yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Kemudian sampai jatuh tempo per 28 Maret 2020, klien kami dikejar pihak bank, dan terlapor sudah ditanyai tapi belum ada hasil, maka klien kami melaporkan ke Polda Lampung," jelas Hermawan.
Sebagai kuasa hukum, Hermawan mengaku, sudah melayangkan surat somasi sebelum laporan polisi dilayangkan.
"Surat somasi dibalas melalui surat tanggapan yang membenarkan fakta yang ada, walaupun ada kejadian hukum lain dan dipertegas uang (Rp 1,4 miliar) tersebut untuk operasional DPRD dan langsung diterima oleh staf DPRD Tulangbawang," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut baru diterima dan akan dipelajari terlebih dahulu.
"Laporan masih dipelajari terlebih dahulu, selanjutnya akan didisposisikan ke direktorat yang membidangi," tandas Pandra.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma)