Berita Lampung

Polres Metro Amankan 2 Pria Tersandung Kasus Narkotika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREDARAN NARKOTIKA - Polres Metro mengamankan dua pria yang tersandung kasus peredaran narkotika, Selasa (12/8/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan 2 orang laki-laki berinisial A (34), warga Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur dan YA (48), warga Batanghari Ogan yang tersandung kasus peredaran narkotika. 

Kedua pria itu kedapatan membawa 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram yang disimpan di dalam dashboard motor yang mereka bawa.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengamankan kedua pria tersebut saat berada di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat Kota Metro, Minggu, 10 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB.

"Kedua pria berinisial A dan YA diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Metro berikut barang bukti. Kini keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penyalahgunaan narkotika," ungkapnya, Selasa (12/8/2025). 

Hangga mengatakan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai terlapor dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Metro mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini