TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tergiur iming-iming upah yang menggiurkan, seorang mahasiswi cantik asal Makassar terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba jaringan internasional.
Perempuan bernama Emu Sulastriani tersebut kini harus menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan,
Kalimantan Utara atas kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Emi pun akhirnya nekat menjadi seorang kurir narkoba jaringan internasional.
• Cara Dapatkan Token Listrik Gratis untuk 6 Bulan
• Kekayaan Orang Terkaya di Asia Lenyap Rp 22 Triliun
• Sinopsis Touch Your Heart Hari Ini Episode 6 Selasa 26 Mei 2020 di Trans TV
• Download Ku Puja Puja Kalia Siska Ft SKA 86, Video Klip
Tak hanya menjadi kurir narkoba, Emy pun juga nekat melanggar hukum lintas negara hanya demi pundi-pundi uang.
Kini, nasi telah menjadi bubur, mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Makassar,
Sulsel ini harus digiring ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan,
awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.