Mahasiswi asal Makassar Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswi asal Makassar Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta, namun akhirnya ditangkap.

“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia.

Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.

Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.

Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.

Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan

dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.

“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada.

Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.

Emi Sulastriani ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Polisi menggeledah barang bawaan Emi Sulastriani,

didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.

“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi Zaenal.

Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah

Diketahui, Emi Sulastriani nekat melancarkan aksinya demi memenuhi gaya hidupnya (life style)

Halaman
123

Berita Terkini