TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, kembali digelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/5/2020).
Pada sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa Zuraida Hanum.
Salah satu saksi meringankan yang memberikan keterangan adalah Evi adik terdakwa Zuraida Hanum.
Dalam sidang tersebut dijelaskannya, dirinya sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.
Dijelaskannya kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.
• Tak Restui Putrinya Kawin Lari, Ayah Penggal Anak Kandungnya saat Tidur
• 2 Balita Tewas Terbakar Dalam Mobil Tetangga, Polisi Sebut Ortu dan Tetangga Lalai
• Rumah yang Dilempar Bom Molotov Kosong 2 Hari, Satpam Komplek Duga Pemilik Sudah Prediksi Kejadian
• VIral Kisah Oknum TNI Bunuh Istri hingga Korban Ditemukan Tinggal Tulang
"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.
Diketahui, Jamal sudah sering ke rumah Evi.
"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap dirumah saya, walau hanya satu hari," katanya.
Dikatakannya Jamaluddin diberikan kamar sendiri, khusus tamu.
"Dia sendiri, kami kasih kamar untuk tamu," jelasnya.
Di sidang itu, tiba-tiba suara Evi berubah. Evi menahankan tangis.
Kemudian Evi menjelaskan, bahwa Jamaluddin sempat ingin melakukan pemerkosaan pada dirinya.
"Kejadian itu pagi, sekitar jam 9, suami saya pergi dengan anak-anak untuk beli jajan, kemudian jamal memanggil saya, saya datang dengan maksud mana tau dia memerlukan sesuatu, namun ketika saya sampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya," katanya sambil menangis.
Hakim bertanya, apakah Evi teriak saat dibekap?
Evi menjawab, tidak.