Tribun Tanggamus

Tak Mau Kalah Anak-anaknya Berkelahi, 2 Pria di Tanggamus Saling Tabrak dan Bacok

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andra Guta, korban pembacokan, dirawat di RS Secanti, Gisting.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Polsek Pulau Panggung mengamankan Mawari (60) karena membacok Andra Guta (50).

Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora menuturkan, pembacokan itu terjadi di Dusun Simpang Jering, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di lengan kanan, lalu siku tangan kiri, jari kelingking kiri. Korban dirujuk RS Panti Secanti, Gisting," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (31/5/2020).

Ia menjelaskan, pembacokan itu berawal dari perselisihan di antara kedua anak mereka.

Diky Pranata (21), anak Andra Guta, berkelahi dengan Sendi Fernando (19), anak Mawari. 

Lerai Cekcok Bapak dengan Anak, Seorang Ibu Kena Bacok Parang

Kronologi Penangkapan Pencuri Motor asal Jabung di Campang Jaya

Diskes Lamsel Ambil Sampel Spesimen 7 Anggota Keluarga Pasien Positif Corona

LPA Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sembako dari Kemensos RI

Perkelahian Diky dan Sendi sebenarnya sempat dipisah oleh warga.

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing. 

Namun tidak lama kemudian, Andra Guta dan anaknya mendatangi rumah Mawari dengan mengunakan sepeda motor.

Andra berusaha menabrak Mawari.

Tak terima, Mawari membacok Andra dengan menggunakan sebilah golok. 

Kemudian polisi langsung mengamankan Mawari beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan sebilah golok sepanjang kurang lebih 50 cm bergagang kayu warna cokelat tua dan sarungnya kayu berwarna cokelat muda," kata Ramon. 

Ia menyayangkan peristiwa tersebut.

Apalagi mereka masih memiliki berhubungan keluarga.

Terlebih saat ini masih dalam suasana Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Semestinya jika ada permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau rembuk pekon.

Tidak perlu sampai melakukan kekerasan.  

"Mari sama-sama jaga keharmonisan keluarga, tetangga. Gunakan kepala dingin jika ada perselisihan, taati hukum yang berlaku, tidak berprilaku barbar seperti di hutan rimba. Serahkan perkara tersebut ke kepolisian," tegas Ramon. 

Ia menambahkan, saat ini pelaku dipersangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita Terkini