Curanmor di Bandar Lampung
Kronologi Penangkapan Pencuri Motor asal Jabung di Campang Jaya
Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu pelaku curanmor di pinggir jalan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengejaran polisi terhadap pelaku curanmor di Bandar Lampung menuai hasil.
Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu pelaku curanmor di pinggir jalan.
Pelaku bernama Jefry (20).
Warga Jabung Lampung Timur itu ditangkap di Campang Jaya, Minggu siang 31 Mei 2020.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi melalui Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno membenarkan penangkapan ini.
"Benar kami amankan pelaku saat hendak membawa kabur hasil curian di sekitar Campang," ungkapnya, Minggu 31 Mei 2020.
• Melawan, Pencuri Motor Ditembak Tekab 308 Polresta Bandar Lampung
• Diskes Lamsel Ambil Sampel Spesimen 7 Anggota Keluarga Pasien Positif Corona
• Cara Bikin SIKM Jakarta Secara Online
• Viral Makan Nasi Ikan Gurame 2 Porsi di Pantai Wisata Disuruh Bayar Rp 1,3 Juta
Lanjutnya, saat diamankan pelaku sempat berusaha melarikan diri namun anggota tetap mengejar.
Pelaku pun berhasil hentikan bersama kendaraan hasil curian, namun pelaku tetap melakukan perlawan terhadap Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur," sebut Novaldo.
Alhasil pelaku mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan, korban sempat dibawa ke RSUDAM untuk mendapatkan perawatan sebelum dibawa ke Polresta Bandar Lampung.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami minta keterangan guna pengembangan lebih lanjut," tandas Novaldo.
Ditembak
Melawan saat ditangkap, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung tembak pelaku curanmor.
Pelaku bernama Jefry (20) warga Jabung Lampung Timur.
Jefry bersama rekannya berhasil melarikan diri setelah maling sepeda motor di Jalan Swadaya 4 Tanjungkarang Barat, Minggu pagi, 31 Mei 2020.
