Cara Bikin SIKM Jakarta Secara Online

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan bahwa operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

Tayang:
Editor: taryono
kompas.com
Cara Bikin SIKM Jakarta Secara Online 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pembuatan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) diperlukan warga yang akan masuk dan keluar Jakarta selama PSBB pandemi virus corona Covid-19.

SIKM menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang akan menjalani aktivitas sesuai dengan kriteria atau sektor yang sudah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan bahwa operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan SIKM?

Kembali ke Jakarta Harus Punya SIKM

VIDEO Viral Pria Positif Corona Nekat Peluk Warga Lainnya agar Tertular di Tasikmalaya

Diskes Lamsel Ambil Sampel Spesimen 7 Anggota Keluarga Pasien Positif Corona

Anggota DPR Asal Lampung Kadafi Hibahkan Gaji untuk Penanganan Corona

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online:

1. Buka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo.

2. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi

3. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.

4. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.

5. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”

6. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.

7. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

8. Cetak dokumen

Persyaratan Berkas

Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat SIKM:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved