Melansir dari Kompas.com, Nurhadi disinyalir telah menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 46 milyar dalam kurun waktu 2011-2016.
KPK menyebutkan, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan.
Yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Buron, Nurhadi Diduga Dilindungi Oknum Jenderal, BW: Feeling Saya KPK Enggak Berani