Tribun Bandar Lampung

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Belum Izinkan Keluarga Napi Jenguk Langsung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Hensah - Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Belum Izinkan Keluarga Napi Jenguk Langsung.

"Ada surat keterangan rapid test maupun bukti rapid test-nya, ampulnya itu," kata Hensah.

Semisal hasil uji reaktif, terus Hensah, tentu pihaknya tidak akan menerima tahanan tersebut dan Narapidana itu bisa jadi menjalani perawatan lebih dulu bila memang harus dirawat.

"Kalau di Lapas Narkotika ini kan proses penerimaan Narapidana barunya tetap dilaksanakan di rutan."

"Setelah dari rutan baru dikirim ke kita."

"Kami sudah menerima 20 orang di akhir Mei," jelas dia.

Prosesnya 20 Narapidana baru ini ditempatkan tersendiri di ruang karantina.

Penempatan di ruang karantina minimal 10 hari dan maksimal 14 hari.

Lalu akan dirapid test kembali, apabila hasilnya bagus bisa ditempatkan di kamar-kamar bersama Narapidana lainnya.

Di lapas khusus narkotika ini, sebelumnya ada 1.142 warga binaan yang menghuni dan berkurang 60 orang yang mendapatkan asimilasi.

Namun kini, kembali bertambah 20 orang Narapidana baru.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M )

Berita Terkini