TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara saat ini sudah bisa melayani perekaman elektronik KTP.
"Benar kita sudah bisa layani perekaman e-KTP sejak akhir Mei kemarin. Sebelumnya tidak ada pelayanan karena pandemi covid19," kata Kadisdukcapil Maspardan, Minggu (7/6).
Menurutnya, warga yang ikut perekaman juga mengalami peningkatan. Disdukcapil biasanya sehari melayani warga 10 -20 warga per hari, saat ini bisa melayani 50 -60 warga. "Peningkatan ada 10 persen yang merekam e-KTP," ujarnya.
• Panduan Bikin e-KTP, Termasuk Biaya dan Waktu Penerbitan KTP Elektronik
Sebelumnya, Disdukcapil tidak bisa melaksanakan perekaman karena alat perekaman rusak. Saat pandemi disdukcapil melayani perekaman secara online.
Warga yang sudah merekam sebelum kerusakan alat bisa menanyakan kepada operator lewat layananan WhatsApp. "Jadi bisa kirim pesan kepada petugas operator untuk menanyakan e-KTP sudah tercetak atau belum," katanya.
Perekaman e-KTP umumnya didominasi warga berusia 17 tahun dan usia 50 tahun. Untuk usia 17 tahun biasanya dipakai untuk mendaftar pendidikan kelanjutan, dari SMA ke jenjang pendidikan tinggi.
Sedangkan usia 50 tahun dipakai untuk mengambil bantuan sosial.
Sejauh ini disdukcapil mengalami kekosongan blangko e-KTP. Karena itu sejak 1 Juni lalu disdukcapil tidak melayani pencetakan, dan hanya melayani perekaman.
Selama blangko kosong disdukcapil mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti sementara e-KTP.(ang)