TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga Bandar Lampung yang ingin mengambil tilang tidak perlu lagi datang ke Kejaksaan.
Karena saat ini SIM yang kena tilang tersebut bisa langsung diantar ke rumah.
Kemudahan layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program Tunggu Tilang Dirumah (TTD) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung Yusna Adia mengatakan layanan ini sebuah inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Ini salah satu inovasi pelayanan, terutama tilang, dan ini juga merupakan tugas kami sehari-hari sebagai jaksa yang melakukan eksekusi," ungkapnya saat melakukan simulasi pelayanan TTD dan Tilang Drive True, Rabu 10 Juni 2020.
• Terjaring Razia Polisi, Pengendara Malu Sendiri karena Tidak Ditilang Malah Dikasih Masker
• UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Tembus 150, Total Sembuh 108 Orang
• Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari
Kata Yusna, ada dua pelayanan pengambilan tilang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni TTD dan layanan Tilang Drive True.
"Layanan tilang drive true bisa langsung diambil melalui loket yang telah kami sediakan, dan ke depan kami ingin lebih mempermudah kepada masyarakat mengambil tilang," bebernya.
Yusna pun menjelaskan, untuk prosedur pelayanan TTD dan tilang drive true masyarakat melakukan konfirmasi ke hotline Kejari di nomor 082181112250 melalui pesan, whatsaap atau telfon.
Lanjutnya, setelah dikonfirmasi maka akan segera disiapkan oleh petugas, hal ini juga untuk meminimalisir calo.
"Sebelum melakukan konfirmasi masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui briva, tapi kalau belum bayar kami akan memberikan nomor briva untuk melakukan pembayaran," terangnya.
Yusna menjelaskan, saat melakukan konfirmasi tersebut masyarakat bisa memilih pelayanan pengambilan tilang.
"Kalau masyarakat butuh cepat bisa pakai drive true, dan kalau gak terburu-buru bisa pakai TTD melalui jasa kurir," bebernya.
Tak hanya itu, Yusna juga membuka layanan pengantaran barang bukti kepada yang berhak melalui Siap Antar Barang Bukti (Si Abu).
"Si Abu ini syaratnya inkrah, dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak diambil oleh yang bersangkutan kami antarkan kepada yang berhak," tandasnya.
Adapun syarat apabila yang bersangkutan segera diantarkan langsung, masyarakat bisa menghubungi petugas BB melalui hotline whatsapp 081379480959 atau langsung ke PTSP.
Kemudian yang bersangkutan mengisi folmulir, kemudian petugas akan melakukan verifikasi lalu barang bukti diantar ke rumah yang bersangkutan.(Tribulampung.co.id/Hanif Mustafa)