Anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pengembangan, HD malah berusaha melarikan diri.
Anggota sempat memberikan tembakan peringatan.
Namun, pelaku tetap berusaha kabur.
Anggota terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan.
"Selanjutnya pelaku langsung dibawa di Rumah Sakit Zainal Pagar Alam untuk diberikan perawatan medis," katanya.
Kepada polisi, HD mengaku sudah melakukan pembegalan sedikitnya lima kali.
Rinciannya, dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Baradatu, satu TKP di Kecamatan Blambangan Umpu, dan dua TKP di Lampung Utara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)