Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Blak-blakan Beberkan Perannya, Sebut Ada Perintah untuk Loyal ke Bupati

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum mantan Kadis PUPR Syahbudin membacakan pembelaan dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjadi justice collaborator, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin memberikan keterangan secara blak-blakan.

Syahbudin membeberkan seluruh perannya dalam kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara ini.

Hal ini diungkapkan Syahbudin saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Saya 29 tahun mengabdi menjadi ASN. Saya pernah tugas di Papua 12 tahun dan di Lamteng 11 tahun. Lalu baru ke Lampung Utara. Semoga selama saya mengabdi menjadi amal ibadah saya," tuturnya.

Dalam perkara ini, Syahbudin mengaku terjadi pergolakan di batinnya dan juga keluarganya.

Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin

JC Dikabulkan, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Dituntut 7 Tahun Penjara

Raden Syahril Hanya Orang Suruhan Bupati Agung, Minta Jadi Justice Collaborator

Menyesal Ikut Korupsi, Raden Syahril Sebut Hati Istri dan Anaknya Hancur

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Dalam pembelaannya, Syahbudin menyampaikan seluruh perannya, termasuk perintah untuk loyal kepada bupati hingga plotting proyek dan pemungutan fee.

"Namun yang membuat saya sedih dan prihatin, banyak keterangan saksi yang tidak sesuai. Catatan saksi yang menyangkal ada sembilan orang," katanya.

Ada keterangan palsu sebanyak empat orang serta keterangan dalam berita acara yang tidak lengkap sebanyak 15 orang.

"Saya telah memantapkan diri saya menuju jalan untuk menghadap ke Allah, sehingga apa yang dibutuhkan di persidangan akan saya sampaikan," tegasnya.

Sebelum menutup pembelaannya, Syahbudin memohon maaf kepada pihak terkait, khususnya ibu kandung serta anak dan istrinya.

"Saya masih mengurus ibu saya yang berumur 61 tahun dan pernah kena stroke. Saya harus menanggung istri dan enam anak saya. Anak bungsu saya masih berumur empat tahun, yang masih membutuhkan perhatian saya sebagai ayah. Maka saya mohon putusan seringan-ringannya," ucap Syahbudin.

Orang Suruhan Bupati

Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal ini diungkapkan oleh Sukriadi Siregar, penasihat hukum Raden Syahril, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Terdakwa hanya orang suruhan bupati, dan terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa. Tanpa ada peran terdakwa, tindak korupsi bisa terjadi di dinas, sehingga peran terdakwa tidak sentral," kata Sukriadi.

Halaman
1234

Berita Terkini