Namun dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.
Sementara itu Ruben Onsu masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jordi Onsu Ungkap Kondisi Ruben Onsu karena Ada Sengketa Geprek Bensu"